Pengertian AsuransiSumber : Okezone.com

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dan Jenis-jenisnya – Untuk sobat yang belum tahu tentang pengertian atau definisi Asuransi, yuk sama-sama belejar tetang hal ini dari pendapat para ahli. Agar lebih memahaminya, simaklah artikel di Sumberpengertian.id ini  dengan seksama yaa 🙂

Pengertian Asuransi
Sumber : Okezone.com

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem untuk mengurangi atau mengatasi kehilangan atau kerugian finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke seseorang atau badan lainnya.

Baca juga :

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang definisi asuransi. Berikut adalah penjelasannya :

1. Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992

Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian merumuskan bahwa asuransi merupakan :

“Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena krugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

2. UU RI No. 2 Tahun 1992

UU RI No. 2 Tahun 1992 merumuskan bahwa :

“Asuransi ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Baca juga : Pengertian Etika Bisnis Menurut Para Ahli

3. Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Sedangkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pengertian asuransi adalah :

“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suaatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntugan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”

4. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.

Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H. berpendapat bahwa Asuransi merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

5. Prof. Mehr Dan Cammack

Prof. Mehr Dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

6. C. Arthur William Jr Dan Richard M. Heins

C. Arthur William Jr Dan Richard M. Heins menyatakan definisi asuransi ke dalam dua hal yakni :
Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

7. Prof. Mark R. Green

Menurut Prof. Mark R. Green Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.

Baca juga : Pengertian Jasa Lengkap

Jenis-jenis Asuransi

Asuransi dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan kejadian yang dikehendaki yakni asuransi jiwa dan asuransi umum.

Asuransi Jiwa

Life Insurance atau asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada aliran dana atau pendapatan ahli waris akibat kematian. Apabila pemegang polis meninggal maka perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu sekaligus tau melalui serangkaian pembayaran pada ahli waris.

2. Asuransi Umum

Asuransi umum merupakan asuransi Non Jiwa yakni sebuah asuransi harta benda atau property insurance dan asuransi tanggung gugat atau Liability Insurance.

Inilah informasi tentang Definisi Asuransi secara umum dan menurut para ahli lengkap dengan jenis-jenisnya. Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi sobat. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *