Pengertian Ekonomi Syariah

Selamat pagi sobat, salam jumpa 🙂 Pada kesempatan yang baik ini Sumberpengertian.com akan mengajak sobat untuk memahami Pengertian Ekonomi Syariah, Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, Manfaat Ekonomi Syariah, Tujuan Ekonomi Syariah, Ciri-ciri Ekonomi Syariah.

Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Ciri dan karakteristik Ekonomi Syariah antara lain :

  • Aktivitas perekonomian dalam Islam sifatnya pengabdian
  • Aktivitas ekonomi dalam Islam mempunyai suatu cita-cita yang luhur.
  • Ekonomi syariah menjadikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Pengawasan yang sebenarnya dilaksanakan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi Islam.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah tidak berbeda dengan tujuan syariat Islam, yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dengan tata kehidupan yang baik dan terhormat. Berikut adalah tujuan ekonomi syariah secara spesifik :

  • Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya
  • Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
  • Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
  • Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian.

Tujuan Ekonomi Syariah Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah

Menurut Fuqaha dari Mesir terdapat tiga sasaran hukum Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia yakni :

Penyucian jiwa supaya setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan untuk masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamallah.

Dicapainya suatu kemaslahan (puncak). Para ulama setuju bahwa maslahah yang mencadi puncak sasaran di atas meliputi lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (Al Din), keselamatan jiwa (Al Nafs), keselamatan akal (Al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (Al Nasl) dan keselamatan harta benda (Al Mal).

Manfaat Ekonomi Syariah

Manfaat Ekonomi Syariah diantaranya adalah untuk :

  • Terwujudnya integritas muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang tetap bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional artinya menunjukkan bahwa ke Islamannya belum kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, baik itu bank, asuransi, pegadaian ataupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh keuntungan dunia dan akhirat.
  • Keuntungan di dunia didapat dari bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur ribat yang diharamkan oleh Allah.
  • Praktik ekonomi yang didasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, karena sudah mengamalkan syariat Allah.
    Diamalkannya ekonomi syariah dengan lembaga keuangan syariah, artinya mendukung kemajuan lembaga ekonomi ummat Islam.
  • Diamalkannya ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah artinya mendukung usaha pemberdayaan ekonomi ummat. Karena dana yang dikumpulkan akan dihimpun dan disalurkan dengan sektor perdagangan riil.
  • Diamalkannya ekonomi syariah artinya mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya bisa disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Baca juga : Pengertian Bank Sentral

Prinsip Ekonomi Syariah

Berikut adalah prinsip-prinsip Ekonomi Syariah :

  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia
  • Kepemilikan pribadi dalam Islam diakui dengan batas-batas tertentu.
  • Kerja sama merupakan penggerak utama dalam ekonomi syariah
  • Ekonomi syariah menolak suatu akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang.
  • Pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak dijamin dalam ekonomi syariah.
  • Setiap muslim wajib takut dengan Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti
  • Kekayaan yang sudah memenuhi batas atau nisab harus dibayarkan Zakatnya.
  • Riba dengan segala bentuknya dilarang dalam Islam.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah didasarkan pada hukum dibawah ini :

Al-Qur’an

Al-Qur’an pada dasarnya adalah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an jawaban atas semua permasalahan pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai tentang ekonomi ada.

Hadist

Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.

Ijma’

Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an

Ijtihad dan Qiyas

Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

Berikut adalah bentuk-bentuk kerja sama dalam Ekonomi Syariah :

Mudharabah

Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak yang dimana modal usaha 100% dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha. Apabila usaha tersebut memperoleh keuntungan maka harus dibagi sesuai porsi yang sudah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjasama dilakukan. Namun jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

Musyarakah

Musyakarah merupakan bentuk kerjasama dimana modal usaha didapatkan dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih mudah dijalankan karena untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Al Muza’arah

Al Muza’arah merupakan bentuk suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, nantinya hasil panen akan dibagi antara keduanya dengan prosentase yang telah disepakati.

Al Muzaqah

Al Muzaqah merupakan bentuk kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam.

Baca juga : Cara Transfer Uang Lewat ATM

Demikian penjelasan tentang Pengertian Ekonomi Syariah, Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, Manfaat Ekonomi Syariah, Tujuan Ekonomi Syariah, dan Ciri-ciri Ekonomi Syariah. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya di Sumberpengertian.ID 🙂

One thought on “Pengertian Ekonomi Syariah, Prinsip-prinsip, Manfaat, Tujuan, Ciri-ciri Ekonomi Syariah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *