Pengertian Khilafah

Pengertian Khilafah – Selamat pagi sobat, berjumpa lagi dengan admin yang akan terus berbagi informasi penting. Kali ini admin akan membagikan pengertian Khilafah. Untuk anda yang belum tahu apa itu Khilafah, Mari kita belajar bersama-sama.

Pengertian Khilafah Secara Umum

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Baca juga : Pengertian Ulul Azmi

Istilah Khilafah berasal dari Bahasa Arab yakni dari kata al-khalfu – khalafa – yakhlufu yang berarti belakang lalu istilah ini berkembang menjadi khalfun, kholifah, Khilafah, khalaif, dan khulafa. Dari asal kata tersebut dapat diartikan sebagai pengganti generasi, pemimpin dan pewaris bumi.

Pengertian Khilafah

Pengertian Khilafah Menurut Para Ulama

1. Syekh Abdul Majid Al-Khalidi

Menurut Syekh Abdul Majid Al-Khalidi Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan didunia untuk menegakkan hukum-hukum syara serta mengemban dakwah Islam keseluruh dunia.

2. Syekh Abdul Qodir Hasan Baraja

Menurut Syekh Abdul Qodir Hasan Baraja Khilafah adalah wadah bagi kehidupan bersama seluruh kaum muslimin dimuka bumi untuk melaksanakan ajaran Islam dengan seorang Imam/Kholifah/Amirul mukminin sebagai pemimpin.

3. Menurut Q.S. 4 : 59

Dalam Firman Q.S. 4 : 59, “Berkhilafah berarti kita melaksanakan kewajiban beruIil amri minkum. Allah SWT mewajibkan setiap orang beriman untuk taat kepada Alloh, Rasulullah, dan Ulil amri minkum”

4. Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, (halaman 15)

Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia.

5. Ibrahim Anis (1972)

Menurut Ibrahim Anis pegertian Khilafah adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya .

6. Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8

Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya .

7. Ibn Khladun Al-Muqaddimah, (halaman 166 & 190)

Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah.

8. Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, (Halaman 3)

Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

9. Imam Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M)

Menurut Imam Al-Mawardi Khalifah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

Baca juga : Pengertian Agama Secara Umum & Menurut Para Ahli

Demikian penjelasan tentang Khilafah secara umum dan menurut para ahli. Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya di Sumberpengertian.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *