Pengertian Negara Kesatuan

Hello sobat, pada kesempatan ini admin akan membagikan informasi tentang pengertian negara kesatuan, ciri-ciri negara kesatuan serta jenis negara kesatuan. Sobat penasaran ? Yuk langsung saja simak artikel selengkapnya.

Pengertian Negara Kesatuan

Pengertian Negara Kesatuan Secara Umum

Negara Kesatuan adalah  negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Baca juga : Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli

Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim

Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim menyatakan bahwa Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.

F Strong

F Strong mengartikan bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

Abu Daud Busroh

Pengertian Negara Kesatuan menurut Abu Daud Busroh adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.

Jenis-jenis Negara Kesatuan

Negara kesatuan dibagi menjadi dua kategori yakni Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Sentralisasi

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah salah satu negara kesatuan yang mana pemerintah pusat dalam negera tersebut memegang seluruh pemerintahan (semua bidang), sedangkan daerahnya hanya melaksanakan program yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Desentralisasi

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan yang mana pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasan pemerintahan, sebagian kekuasaanya diberikan kepada daerah-daerah yang ada pada negera tersebut. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki ciri-ciri yang melekat, yaitu dekonsentasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.

Baca juga : Pengertian Moral Manurut Para Ahli

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Negara kesatuan memiliki ciri sebagai berikut :

  1. Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
  2. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
  3. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Demikian pengertian Negara Kesatuan, ciri-ciri Negara Kesatuan, dan Jenis Negara Kesatuan yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga informasi yang telah sumberpengertian.id sajikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *