Pengertian Nikah Siri

Jumpa lagi bersama admin di website Sumberpengertian.id ! Pada kesempatan yang baik ini admin akan mengulas seputar ulasan pengertian nikah siri. Apa sih yang dimaksud dengan nikah siri ? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Nikah Siri

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Di kalangan masyarakat Indonesia, ada 2 pemahaman tentang pengertian nikah siri. 2 pemahaman tersebut adalah :

  • Nikah siri diartikan sebagai suatu akad nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), akan tetapi syarat serta hukumnya sudah sesuai dengan hukum agama Islam.
  • Nikah siri diartikan sebagai suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

Secara bahasa, kata “sirri” berasal dari bahasa Arab yang artinya “rahasia”. Menurut Imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut.

Menurut Madzhab Maliki nikah sirri mampu dibatalkan dan pelakunya dapat dikenai hukuman cambuk atau rajam apabila keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian pula Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri.

Adapun menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan apabila dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja nikah siri ini hukumnya makruh.

Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.

Nikah siri dapat pula diartikan sebagai berikut.

  • Pernikahan tanpa wali. Nikah siri dilakukan secara rahasia (siri) sebab pihak wali perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
  • Pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Pernikahan siri dilakukan karena banyak faktor, misalnya faktor biaya maupun karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu kali dan lain-lain.
  • Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Contohnya karena akan mendapat ghibah (gosip) atau penilaian yang buruk (fitnah) dari masyarakat atau karena pertimbangan lain.

Baca Juga : Pengertian Puasa Syawal

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Sebenarnya dalam Islam nikah siri atau pernikahan secara rahasia dilarang oleh agama Islam sebab Islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya. Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :

Pengertian Nikah Siri Menurut Islam beserta Hukum dan Dampaknya !

Artinya : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Hadist diatas juga diperkuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

Pengertian Nikah Siri Menurut Islam beserta Hukum dan Dampaknya !

Artinya : “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

Pengertian Nikah Siri Menurut Islam beserta Hukum dan Dampaknya !

Artinya : “Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”.

Berdasarkan beberapa hadist diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang bersifat batil. Pernikahan siri merupakan perbuatan maksiat kepada Allah swt., dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.

Oleh sebab itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Jika nikah siri yang dimaksud adalah nikah siri adalah nikah yang tidak bersifat rahasia tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil hukumnya sah dalam islam. Hukum pernikahan sejenis ini sifatnya mubah dan pelaku tidak wajib untuk dijatuhi hukuman ataupun sanksi. Pernikahan yang memenuhi rukun seperti adanya wali, dua orang saksi dan ijab kabuil dan telah memenuhi syarat- syarat akad nikah adalah sah secara agama islam dan bukan merupakan perbuatan maksiat.

Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Di Indonesia, pernikahan siri diatur dalam beberapa pasal berikut.

Pasal 143 Rancangan Undang-Undang

“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”

Selain tentang masalah nikah siri, pasal 143 Rancangan Undang-Undang ini juga membahas masalah kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144 Rancangan Undang-Undang

Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. Selain itu, Rancangan Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan bahwa calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.

Baca Juga : Pengertian Abstrak, Fungsi, Jenis, Struktur, dan Hal-Hal yang Penting dalam Membuat Abstrak

Dampak Nikah Siri

Dibawah ini merupakan dampak negatif nikah siri.

  • Tidak adanya ikatan hukum yang sah dan kuat antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan dan kezaliman dapat menyebabkan kerugian baik secara materi maupun non-materiil.
  • Wanita yang menikah secara siri tidak bisa menggugat cerai suaminya sebab hak untuk melakukan talak ada pada suami. Karena tidak adanya pencatatan dalam hukum, istri tidak bisa menuntut cerai terlebih apabila sang suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya ingin menzaliminya.
  • Anak yang nantinya dilahirkan dari nikah siri tidak memiliki kejelasan dan tidak tercatat dalm lembaga pencatatan sipil. Hal ini dapat merugikan sang istri dan anak terutama menyangkut tanggung jawab suami bila suatu hari mereka ditinggalkan atau apabila suami meninggal dunia atau menjatuhkan talak serta anak tidak berhak mendapat hak waris secara hukum.
  • Pernikahan siri akan menyulitkan pengurusan administrasi negara yang menyangkut keluarga contohnya KTP, Kartu Keluarga, SIM dan akte kelahiran. Anak hasil pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akte kelahiran, sulit untuk masuk jenjang pendidikan karena diperlukan surat-surat seperti akte kelahiran serta kesulitan dalam mengurus ijazah.

Itulah Pengertian Nikah Siri yang dapat admin sampaikan. Sebelum kalian para wanita melakukan nikah siri sebaiknya berpikir-pikir terlebih dahulu deh sebelum nikah siri, karena nikah siri ini cukup berdampak buruk pada wanita loh. Sekian dari mimin semoga artikel tadi bermanfaat dan sampai jumpa pada artikel selanjutnya yaa sob 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *