Pengertian Riba

Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita sulit memisahkan dengan hal-hal yang berbau Riba. Padahal sudah sangat jelas disebutkan bahwa Riba hukumnya haram. Untuk itu sebaiknya kita mulai berhati-hati dan menarik diri dari lingkaran Riba. Pada kesempatan ini mimin akan menjelaskan pengertian riba, hukum riba, jenis-jenis riba dan contohnya.

Pengertian Riba

Pengertian Riba

Pengertian Riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Jenis-Jenis Riba

Untuk dapat lebih memahami apa saja yang termasuk dalam riba, simaklah jenis-jenis riba dibawah ini :

Riba Dalam Utang (Riba Duyun)

Riba dalam hutang artinya mengambil manfaat tambahan terhadap suatu hutang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal).

Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain.

Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Contoh Riba Dalam Hutang Piutang (riba qardh)

Contoh si A mengajukan utang sebesar 20 juta kepada si B dengan tempo dua tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga sebesar 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Baca juga : Pengertian Revolusi Industri, Faktor-faktor dan Dampaknya !

Riba Dalam Jual-beli

Berikut adalah jenis-jenis riba dalam jual beli :

Riba Fadhli

Riba Fadhli merupakan jenis riba dengan cara menukar barang sejenis dengan kadar ukuran yang berbeda.

Riba Qardhin

Riba Qardhin adalah riba dengan cara menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami.

Riba Yad

Riba Yad adalah berpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi dibeli.

Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah menukar barang yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, sehingga harganya menjadi bertambah.

Riba Dain (jahiliyah)

Riba Dain (jahiliyah) disebabkan karena ada hutang yang dimana dibayar lebih daripada hutang pokok nya dikarenakan si peminjam tidak bisa membayar atau melunasi hutangnya stlh jatuh tempo.

Dalil Tentang Riba

Dasar hukum riba telah ditetapkan dalam Al-Qur’an yakni pada firman Allah SWT :

Q.S. Al-Baqarah: 276

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Q.S. Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Q.S. Al-Baqarah : 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278)

Q.S Ali ‘Imran : 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.

Q.S Ar-Ruum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39)

Baca juga : Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP)

Demikian informasi tentang pengertian Riba, Jenis-jenis Riba, Dalil tentang Riba, dan Contoh Riba dalam Kehidupan. Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sampai jumpa pada informasi lainya di Sumberpengertian.id yaa 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *