Pengertian Warga Negara Munurut Para Ahli

Salam jumpa sobat, admin akan berbagi informasi penting terkait Pengertian Warga Negara. Meskipun pada dasarnya kita secara resmi telah menjadi warga negara Indonesia. Namun belum tentu sobat mengetahui apa itu pengertian dari Warga Negara. Nah bagi sobat yang penasaran. Mari kita simak artikel dibawah ini.

Pengertian Warga Negara Munurut Para Ahli

Pengertian Warga Negara

Pengertian warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu.

Dapat dikatakan bahwa warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Koerniatmanto S

Menurut Koerniatmanto S warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

Wolhoff

Wolhoff berpendapat bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya.

A.S. Hikam

Menurut A.S. Hikam warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Ko Swaw Sik ( 1957 )

Pengertian kewarganegaraan menurut Ko Swaw Sik merupakan ikatan hukm antara Negara & seseorang.

Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Baca juga : Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Menurut UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia jika telah memenuhi syarat berikut :

  • Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
  • Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
  • Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
  • Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
  • Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.

Demikian informasi tentang Warga Negara secara umum dan menurut para ahli. Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Simak informasi lainnya hanya di Sumberpengertian.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *