Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hello guys, admin akan menyapa anda dengan topik pengertian Hukum. Bagi sobat yang belum faham tentang definisi hukum maka simaklah artikel ini dengan seksama yaa 🙂

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum merupakan peraturan berupa norma atau sanksi yang dibuat untuk megatur tingkah laku manusia.

Baca juga : Pengertian Bela Negara dan Dasar Hukumnya

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Bellfoid

Bellfoid berpendapat bahwa Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Prof. Dr. Van Kan

Pengertian Hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Borst

Pengertian Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

Mr. E.M. Meyers

Hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

J.C.T. Simorangkir

J.C.T. Simorangkir mengartikan Hukum sebagai peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

Aristoteles

Hukum menurut pandangan Aristoteles merupakan kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

S.M. Amin

S.M. Amin menyatakan bahwa Hukum adalah Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Leon Duguit

Hukum menurut pengertian Leon Duguit adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

Plato

Hukum menurut Plato adalah sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Immanuel Kant

Immanuel Kant berpendapat bahwa Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

Tullius Cicerco

Tullius Cicerco mengartikan hukum sebagai  sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

Achmad Ali

Menurut pandangan Achmad Ali Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

Austin

Hukum menurut Austin adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

Van Kant

Hukum menurut Van Kant adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Van Apeldoorn

Van Apeldoorn menyatakan Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

Tujuan Hukum

Hukum diberbagai negara memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Baca juga : 15 Pengertian Bahasa Menurut Para Ahli

Jenis-jenis Hukum Menurut Sumbernya

Menurut sumbernya hukum terbagi ke dalam beberapa macam yakni :

  • Hukum undang-undang
    Hukum Undang-undang merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat
    Hukim adat merupakan hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat
    Hukum Trakat adalah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi
    Hukum Yurisprudensi adalah suatu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin
    Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Inilah pengertian Hukum, tujuan hukum serta macam hukum menurut sumbernya. Semoga iinformasi di Sumberpengertian.id ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 🙂

One thought on “16 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Tujuan dan Jenisnya”
  1. I am Muslim and I say alhamdulillah, I am very grateful for the information available and can help me, hopefully this can be useful for me and once again I thank you

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *