Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) Lengkap – Sebelumnya kami telah membahas pengertian CV. Pada perjumpaan kali ini kami akan mengulas lebih mendalam tentang :

  • Definisi PT
  • Pengertian perseroan
  • Contoh pt
  • Tujuan pt
  • Dasar hukum pt
  • Kelebihan dan kekurangan pt
  • Macam macam pt
  • Pengertian pt tertutup

Nah daripada sobat penasaran yuk langsung saja simak pengertian PT Lengkap dengan Ciri, Jenis, serta Kelebihan dan Kekurangannya. Bacalah dengan seksama yaa agar sobat lebih mudah memahaminya.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) merupakan ssebuah badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Istilah Perseroan Terbatas sendiri berasal dari Bahasa Belanda yakni dari kata Naamloze Vennootschap.

Baca juga : Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) umumnya diperlukan persyaratan sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab atau Direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab atau Direktur
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Siap disurvei oleh pihak yang berwenang.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas Menurut UU No. 40/2007

Menurut Undang-undang No.40 Tahun 2007 berikut adalah persyaratan yang diperlukan dalam membentuk suatu Perseroan Terbatas (PT) :

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih dijelaskan dalam pasal 7 ayat 1.
  • Akta Notaris dengan menggunakan Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan pada pasal 7 ayat 2 dan ayat 3.
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI dalam Pasal 7 ayat 4.
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar dalam pasal 32 dan pasal 33.
  • Perseroan Terbatas (PT) minimal harus memilik anggota 1 orang direktur dan 1 orang komisaris disebutkan dalam pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3.
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Struktur Permodalan

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:

Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).

Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).

Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

Jenis-jenis Saham dalam Perseroan Terbuka (PT)

Saham dikategorikan menjadi beberapa jenis diantaranya :

Saham/Sero Atas Nama

Saham/Sero Atas Nama merupakan sebuah saham yang nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.

Saham/Sero Pembawa

Saham/Sero Pembawa adalah suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.

Saham berdasarkan Haknya

Sedangkan menurut hak-haknya Saham atau Sero dibagi atas :

Saham/Sero Biasa

Saham/Sero Biasa merupakan sebuah saham yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.

Saham/Sero Preferen

Saham/Sero Preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.

Saham/Sero Kumulatif Preferen

Saham/Sero Kumulatif Preferen ini memiliki hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Baca juga : Pengertian Cek Lengkap (Jenis-jenis Cek, Sejarah, Bagian Cek dan Contohnya)

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) dikategorikan ke dalam beberapa macam yakni :

Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

Perseroan Terbatas (PT) Terbuka merupakan sebuah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal atau istilahnya GO Publik sehingga sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.

Contoh Perseroan Terbatas (PT) Terbuka : PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup merupakan perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

Perseroan Terbatas (PT) Kosong

Perseroan Terbatas (PT) Kosong merupakan suatu perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatannya.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) yakni :

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  • Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu atau tidak terbatas.
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
  • Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
  • Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.

Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Sedamgkan untuk kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT) sendiri adalah :

  • Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
  • Biaya atau dana organisasi cukup besar.
  • Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
  • Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
  • Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.

Ciri dan Karakteristik Perseroan Terbatas (PT)

Untuk membedakannya dengan yang lain, Perseroan Terbatas (PT) memiliki ciri-ciri :

  • Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
  • Tujuannya untuk mencari keuntungan.
  • Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  • Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

Demikian penjelasan tentang Perseroan Terbatas (PT) lengkap dengan ciri-ciri, Jenis serta Kelebihan dan Kekurangannya. Semoga artikal yang Sumberpengertian.id sajikan ini dapat bermanfaat bagi sobat 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *