Belum lama ini terjadi serangan Bom yang ada di tiga gereja di Surabaya dan memakan banyak korban. Kejadian tersebut hingga kini telah menjadi trending dan topik hangat hingga ke berbagai belahan dunia. Dikatakan bahwa hal tersebut akibat dari bom bunuh diri dan serangan terorisme. Apasih definisi terorisme ? Pasti sobat penasaran bukan apa pengertian terorisme. Yuk langsung simak saja pengertian dan definisi terorisme menurut para ahli !

Pengertian Terorisme Secara Umum

Definisi terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan ketakutan atau kengerian pada masyarakat.

Pengertian Terorisme Menurut Terminologi

Istilah Terorisme berasal dari kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin “terrere” yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan. Umumnya kata terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.

Pengertian Terorisme Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa definisi terorisme menurut pendapat para ahli :

Walter Laqueur (Laqueur, 1977)

Pengertian terorisme menurut aterorisme adalah penggunaan kekuatan secara tidak sah untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Target terorisme adalah masyarakat sipil yang tidak bersalah/berdosa. Unsur utama terorisme adalah penggunaan kekerasan

James H. Wolfe (1987)

Menurut penjelasan james H. Wolfe, definisi terorisme adalah beberapa karakteristik yang bisa dikategorikan sebagai terorisme.

  • Tindakan terorisme tidak selamanya harus bermotif politis
  • Sasaran terorisme dapat berupa sipil (masyarakat, fasilitas umum) maupun non-sipil (pejabat dan petugas negara, fasilitas negara)
  • Aksi terorisme ditujukan untuk mengintimidasi dan mempengaruhi kebijakan pemerintahan
  • Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan-tindakan yang tidak menghormati hukum dan etika internasional

C. Manullang

Menurut Manullang Terorisme merupakan suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh banyak hal, seperti; pertentangan (pemahaman) agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.

Wikipedia

Menurut Wikipedia pengertian terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik: gerombolan, telah mengganas dengan membakar rumah penduduk dan merampas hasil panen.

Pengertian Terorisme Menurut Hukum Internasional

Departement of justice pada Federal Bureu of Investigasion (FBI) Amerika Serikat (2005)

Berdasarkan The Code of Federal Regulation, terorisme diartikan sebagai penggunaan kekuatan atau kekerasan secara tidak sah terhadap perseorangan atau harta kekayaan untuk mengintimidasi atau memaksa sebuah pemerintahan, masyarakat sipil, atau elemen-elemen lain untuk mencapai tujuan politik maupun sosial.

Terorism Act 2000 (Inggris)

Pengertian adalah berarti penggunaan ancaman untuk menimbulkan ketakutan dengan ciri-ciri sebagai berikut (Terorism Act, 2000):

  • Penggunaan kekerasan terhadap seseorang (atau kelompok) dan menimbulkan kerugian baik berupa harta maupun nyawa. Didesain khusus untuk menciptakan gangguan serius pada sistem elektronik.
  • Target atau tujuan terorisme dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah atau organisasi internasional, publik atau bagian tertentu dari publik.
  • Terorisme dibuat dengan alasan politis, agama, rasial, atau ideologi.

Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Menurut Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan bahwa terorisme mencakup segala tindakan kekerasan atau intimidasi –terlepas dari maksud dan tujuan pelakunya—dengan tujuan untuk menjalankan rencana kriminal (makar) secara personal atau kelompok dengan cara menciptakan rasa takut, mengancam, merugikan atau membahayakan kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan dan hak-hak masyarakat, atau ancaman perusakan lingkungan dan hak milik, baik umum maupun pribadi.

Pengertian Terorisme Menurut UUD di Indonesia

Asshiddiqie, (2003)

Indonesia memasukkan terorisme sebagai tindak pidana, sehingga cara penanggulangannya pun menggunakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 yang kemudian diperkuat menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 15 tahun 2003. Judul Perpu atau Undang-Undang tersebut adalah Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 1 ayat 1 Perpu No. 1 Tahun 2002 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan Perpu. Perbuatan tersebut termasuk yang sudah dilakukan ataupun yang akan dilakukan. Dua hal ini termaktub dalam pasal 6 dan pasal 7 (Perpu, 2002)

Terkait dengan unsur-unsur tindak pidana terorisme, ada perbedaan antara pasal 6 dan 7.

PASAL 6

Pelaku tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Dapat diartikan bahwa pasal 6 tindakan pidana terorisme jika mengandung beberapa ciri-ciri dan unsur berikut :

  • Dilakukan dengan sengaja
  • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • Menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas
  • Menimbulkan korban massal, baik dengan cara marampas kemerdekaan atau dengan menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain
  • Mengakibatkan kerusakan pada obyek-obyek vital

PASAL 7

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau tindakan ancaman kekerasan yang dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhaddap orang secara luas atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Dalam Pasal 7 di atas menyebutkan bahwa suatu aksi atau tindakan dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme bila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan sengaja
  • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
  • Dimaksudkan untuk menimbulkan korban massal mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Baca juga : Pengertian Bela Negara dan Dasar Hukumnya

Bagaimana sobat sudah paham bukan tentang pengertian terorisme ? Karena terorisme bukanlah tindakan yang baik bahkan membahayakan nyawa maka mulailah untuk menanamkan tentang nilai agama dan nilai pancasila kepada diri sendiri guna untuk membentengi diri dari terorisme ya 🙂 Terimakasih telah berkunjung ke Sumberpengertian.co Sampai jumpa pada artikel selanjutnya 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *