Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah | Hello sobat pengertian, sore ini mimin akan menyapa kalian dengan pengertian Otonomi daerah. Apasih yang dimaksud otonomi daerah? Apa tujuan dari otonomi daerah? Manfatnya, asas, prinsip, dll? Sebelum mimin membuat bingung pembaca mari kita simak saja Pengertian Otonomi Daerah berikut ini.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Istilah Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “Autos” yang berarti sendiri dan namos artinya aturan atau undang-undang.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Para ahli telah mendefinisikan otonomi daerah dalam beberapa pendapat diantaranya :

1. Ateng Syarifudin

Ateng Syarifudin berpendapat bahwa Otonomi daerah adalah kebebasan yang bersifat terbatas dan berbeda dari kemerdekaan yang terwujud dalam pemberian otoritas yang harus dipertanggungjawabkan.

2. Benyamin Hosein

Benyamin Hosein mengatakan otonomi daerah yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat.

3. F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah menurut pandangan F. Sugeng Istianto merupakan sebuah Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.

4. Kansil

Otonomi daerah menurut Kansil merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

5. Matius Suparmoko

Matius Suparmoko seorang pakar ekonomi mengemukakan bahwa otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

6. Syarif Saleh

Berpendapat bahwa yang dimaksud otonomi daerah yaitu hak yang diperoleh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

7. Widjaja

Widjaja berpendapat bahwa Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

8. Vincent Lemius

Otonomi daerah merupakan suatu kewenangan untuk membuat keputusan politik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah.

9. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Pengertian Berita, Bagian, Syarat-syarat, Sifat dan Ciri-ciri Berita yang Baik

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada Undang-Undang Dasar serta Ketetapan MPR diantaranya :

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Tujuan Otonomi Daerah

Berikut adalah tujuan dilakukannya Otonomi Daerah :

  • Keadilan Nasional
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  • Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Guna mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  • Guna mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Guna meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.

Tujuan Otonomi Daerah Secara Konsteptual

Sedangkan jika ditinjau secara konsteptual, tujuan dari Otonomi Daerah adalah untuk :

  • Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  • Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
  • Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah diantaranya adalah :

1. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

Dalam Otonomi daerah, derah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip Otonomi Nyata maksudnya adalah daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab

Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

Asas-asas Otonomi Daerah

Dibawah ini adalah asas-asas yang digunakan dalam Otonomi Daerah :

1. Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum merupakan asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas tertib penyelenggara

Asas tertib penyelenggara merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.

3. Asas kepentingan umum

Asas kepentingan umum adalah asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.

4. Asas keterbukaan

Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.

5. Asas proporsinalitas

Asas proporsinalitas adalah asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban

6. Asas profesionalitas

Pada asas Asas profesionalitas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

7. Asas akuntabilitas

Asas akuntabilitas merupakan asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Asas efisiensi dan efektifitas

Fungsi dari asas efisiensi dan efektifitas adalah dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

Baca juga : Pengertian Geologi Menurut Para Ahli Lengkap !

Demikian penjelasan tentang Definisi Otonomi Daerah, Tujuan rinsip serta Asas Otonomo Daerah. Simak terus artikel pendidikan di Sumberengertian.id yaa karena kami akan terus mengupdate informasi penting lainya setiap hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *