Pengertian Tenaga Kerja

Pengertian Tenaga Kerja – Hello sobat sumberpengertian ! Senang rasanya mimin dapat memberikan informasi kepada sobat pembaca dengan ulasan kali ini adalah Pengertian Tenaga Kerja. Langsung saja simak artikel berikut ini.

Pengertian Tenaga Kerja

Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah penduduk yang berada dalam usia kerja.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Menurut garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk yang tergolong tenaga kerja adalah jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun.

Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah setiap orang yang memiliki pekerjaan, baik yang benar-benar sedang bekerja, ataupun yang sedang berhenti bekerja sementara dikarenakan berbagai alasan.

Selain itu, angkatan kerja mencakup setiap orang yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja yang sedang berusaha untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Angkatan kerja ini disebut juga dengan pengangguran.

Bukan angkatan kerja adalah setiap orang yang sedang menempuh pendidikan, mengurus rumah tangga, lanjut usia, cacat jasmani, dan setiap orang yang tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat digolongkan sebagai sebuah pekerjaan.

Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja berkaitan dengan peluang para angkatan kerja untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan ataupun kebutuhan tenaga kerja.

Kesempatan kerja biasanya tercipta sebagai dampak banyaknya kegiatan usaha yang berjalan, baik usaha yang dilakukan oleh pihak swasta, maupun usaha yang dilakukan oleh pemerintah.

Semakin rendah kesempatan kerja di suatu negara, maka semakin besar pula jumlah angkatan kerja yang tidak dapat bekerja. Hal ini menyebabkan pengangguran besar-besaran di sebuah negara.

Untuk menanggulangi hal ini, biasanya pemerintah suatu negara mencoba untuk mendatangkan pengusaha-pengusaha dari pihak asing guna berinvestasi ataupun menjalankan usahanya di dalam negara tersebut.

Baca Juga : Pengertian VPN | Fungsi, Manfaat, Cara Kerja serta Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian tenaga kerja menurut para ahli.

ALAM. S

Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja yaitu penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.

Dr.A.Hamzah SH

Tenaga kerja meliputi tenaga kerja yag bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proser produksi tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.

Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)

Menurut Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990) menyatakan bahwa tenaga kerja adalah (man power) yaitu produk yang sudah atau sedang bekerja. Atau sedang mencari pekerjaan , serta yang sedang melaksanakan pekerjaan lain. Seperti bersekolah, ibu rumah tangga.

Secara praktis, tenaga kerja terdiri dari dua hal, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Angkatan kerja (labour force) terditi dari golongan yang bekerja dan golongan penganggur atau sedang mencari kerja.

Kelompok yang bukan angkatan kerja terdiri daari golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga, dan golonganlain lain atau menerima penghasilan dari pihak lain, seperti pensiunan dll.

Eeng Ahman & Epi Indriani

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap mampu bekerja dan sanggup bekerja bila ada permintaan kerja.

Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph

Tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara

Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Tenaga kerja ialah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan suatu kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.

Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969

Menurut Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969 menjelaskan bahwa tenaga kerja adlah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat.

Dalam hubungan ini maka pembinaan tenaga kerja adalah peningkatan kemampuan efektivitas tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi suatu kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Baca Juga : Pengertian Fisika Menurut Para Ahli Lengkap !

Jenis-Jenis Tenaga Kerja

Berikut jenis-jenis tenaga kerja adalah.

Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah suatu tenaga kerja yang mempunyai keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan informal. Misalnya, pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah Personil Kerja yang dilatih tenaga kerja dengan keahlian di tertentu dengan melalui suatu pengalaman kerja. Kebutuhan tenaga kerja terampil diulang praktek sehingga menguasai pekerjaan. Misalnya, apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih

Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih adalah tenaga kerja terampil dan pekerja terampil dilatih untuk mengandalkan kekuatan sendiri. Misalnya, kuli bangunan, kuli, pelayan, dan lain-lain.

Demikian yang dapat mimin sampaikan. Terimakasih telah mengunjungi blog kami di Sumberpengertian.id. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *